Samahatus Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
📩 Pertanyaan:
Saya bertanya kepada Anda tentang hukum doa berjamaah setelah shalat wajib?
✍🏼 Jawaban:
Hukum doa berjamaah setelah sholat wajib, doa berjamaah setelah sholat wajib atau sholat lainnya adalah bid'ah tidak ada asalnya (tidak ada dalilnya, pent), meskipun di luar sholat dimana mereka berdoa berjamaah maka tidak ada asalnya.
Seorang insan hanya disyariatkan berdoa untuk dirinya, atau berdoa kemudian saudaranya mengaminkan seperti dalam qunut, imam berdoa dan para makmum mengaminkan, adapun berdoa dengan satu suara secara berjamaah maka ini tidak ada asalnya.
Apalagi selesai shalat; ini semua adalah bid'ah. Seorang berdoa untuk dirinya sendiri antara dia dengan Tuhannya di akhir shalat sebelum mengucapkan salam atau setelah salam antara dirinya dengan Tuhannya, berdoa tanpa mengangkat tangan maka tidak mengapa, antara dia dengan-Nya.
Adapun seorang imam berdoa dan mengangkat kedua tangan dan mereka ikut mengangkat tangan bersama imam dan berdoa bersama maka ini tidak ada asalnya dan bukan bagian dari syariat. Demikian pula dengan mengeraskan suara secara berjamaah dengan satu suara maka ini semua tidak ada asalnya; tidak di masjid maupun di luar masjid.
💻 Sumber artikel:
http://www.binbaz.org.sa/noor/51

إرسال تعليق
Berkomentarlah dengan bijak dan santun.